Minggu, 16 Mei 2010

UNDANG- UNDANG LALU LINTAS

WUJUDKAN BUDAYA KEAMANAN, KESELAMATAN, KETERTIBAN & KELANCARAN LALU LINTAS, antara lain dengan mematuhi UU No. 22 Tahun 2009 Ttg Lalu Lintas & Angkutan Jalan.

1. Pasal 106 ayat (1), Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan dengan wajar dan PENUH KONSENTRASI.

2. Pasal 103 ayat (3), Dalam hal TERJADI KONDISI KEMACETAN lantas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.

3. Pasal 106 ayat (8), Setiap orang yg mengemudikan ranmor & penumpang sepeda motor wajib MENGENAKAN HELM YG MEMENUHI STANDAR NASIONAL.

4. Pasal 107 Ayat (2), Sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

5. Pasal 106 ayat (4), Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan; marka jalan, alat pemberi isyarat lalin, gerakan lalin, berhenti dan parkir, peringatan dng bunyi dan sinar, kecepatan, tata cara penggandengan.

6. Pasal 108 ayat (1), Pengguna jalan harus gunakan jalur jalan sebelah kiri

7. Pasal 112 (3), Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalin, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalin atau alat pemberi isyarat lalin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar