MANOHARA.. OH…. MANOHARA
SINUNGWATI,SH
Manohara bukanlah selebritis terkenal, namun hampir dua bulan terakhir media cetak dan media elektronik terus menerus menampilkan kisah dan derita Manohara Odelia Pinot. Cerita diawali dengan penderitaan yang dialami Daisy Fajarina sebagai seorang ibu yang kehilangan kontak dan tidak bisa bertemu dengan putrinya yang menikah dengan seorang pangeran dari Kelantan Malaysia. Protes, keluhan dan ketidak puasan disampaikan Daisy Fajarina dan berbagai tempat didatangi sebagai upaya meringankan dan mencari bantuan agar dapat bertemu dan mengetahui keadaan putri kesayangannya.
Cerita Deasy Fajarina seperti dongeng dan banyak yang mempertanyakan kebenaran cerita tersebut. Pro dan kontra mengenai kasus Manohara datang silih berganti, bahkan banyak yang meragukan cerita ibu Manohara. Perjuangan seorang ibu yang gigih akhirnya membuahkan hasil. Manohara dengan bantuan berbagai pihak akhirnya dapat melarikan diri dari kungkungan suaminya Tengku Muhammad Fakhry. Manohara bertemu dengan kakak dan ibunya di Singapura dan akhirnya ke Jakarta.
Manohara mengisahkan penderitaan dan kekerasan yang di alami selama berada di Kelantan dan perjuangan melarikan diri dari suaminya. Kisah duka yang dialami selama berumah tangga dan hidup dengan suaminya di Kelantan bagaikan dongeng dan banyak yang meragukan ceritanya. Kisah duka karena tak bisa bertemu dengan ibunya dan kekerasan berupa penyiksaan fisik dan kekerasan seksual dari suaminya dipaparkan kepada media dan banyak mengundang simpati berbagai pihak.
Kekerasan yang dialami Manohara termasuk ranah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan hanya kekerasan fisik saja namun termasuk kekerasan psikis dan kekerasan seksual . Untuk seorang Manohara yang masih berusia 17 Tahun sungguh merupakan keberanian yang langka. Manohara berani mengungkap penderitaan dan penyiksaan yang dialami kepada publik dan melaporkan kasusnya dengan segala resiko. Kebenaran harus dibuktikan dalam hukum. Apabila Manohara tidak bisa memberikan fakta untuk membuktikan kebenaran pengakuan dan laporannya maka tuntutan akan berbalik kepadanya antara lain sebagai perbuatan penghinaan/pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Belum selesai kasus KDRT yang dialami Manohara muncul berita artis dangdut Cici Paramida melaporkan suaminya karena menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya Suhaebi Mazawi. Karena Cici Paramida adalah selebritis maka tak ubahnya dengan kasus Manohara ,media hampir setiap hari menayangkan perkembangan kasusnya serta tanggapan publik maupun pejabat.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Undang-Undang Penghapusan KDRT merupakan peraturan khusus (Lex Specialist) . Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis,dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Bab I Pasal 1). Lingkup rumah tangga meliputi a) suami, isteri, dan anak. b) Orang –orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami,isteri dan anak, karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau . c) orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Bab I Pasal 2 ). Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga (Bab III Pasal 5 )
Meskipun telah memiliki Undang- Undang namun kekerasan dalam rumah tangga tidak berkurang. Korban kekerasan dalam rumah tangga menurut data dari komnas perempuan tahun 2008 sebanyak 54.425 kasus. Banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan tidak mau dan tidak berani melapor ataupun mengungkapkan penderitaan yang dialami . Mereka tidak berani bersikap dan mengambil keputusan untuk menghentikan penderitaan baik fisik maupun psikis yang dialami.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ibarat gunung Es yang lebih banyak tersembunyi daripada yang nampak. Saat ini yang nampak dan tampil di media hanya Manohara dan Cici Paramida. Kekerasan dalam rumah tangga tidak mengenal kelas ekonomi meskipun paling banyak dialami oleh kelas menengah kebawah. Banyak kasus-kasus KDRT tidak dilaporkan kepada Polri . Berbagai pertimbangan dan alasan menjadi pembenar untuk terus diam. Alasan yang sering menjadi penghambat keberanian perempuan mengungkap kasus KDRT antara lain :
- Kasus KDRT dianggap Aib besar yang harus ditutupi.
- Untuk melindungi anak.
- Masih mencintai pasangan.
- Memiliki ketergantungan secara ekonomi kepada suami.
- Tidak ada dukungan dari keluarga.
- Anggapan KDRT adalah masalah privat.
- Perempuan kurang memahami haknya dalam hukum.
- Kultur menyalahkan perempuan sebagai penyebab terjadinya KDRT.
- Dll.
Dari kisah sedih Manohara Odelia Pinot di Negeri Jiran dan Cici Paramida maka dapat kita ambil hikmahnya. Pelajaran yang dapat kita petik dari kasus Manohara secara pribadi adalah sebagai perempuan harus kuat mental dan mandiri, berani memperjuangkan haknya yang tertindas, menyadarai bahwa kasus KDRT bisa terjadi pada siapa saja kapan saja , dimana saja dan setiap keputusan yang di buat pasti ada konsekwensi yang harus dihadapi.
Di era keterbukaan saat ini Polri dituntut untuk Profesional dan Proporsional dalam penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan kepada Polri . Sebagai garda terdepan dalam menegakan hukum Polri telah menyediakan Unit PPA pengganti Unit RPK sebagai unit yang menangani kasus- kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ada sampai di tingkat Poltabes/Polres.
Untuk dapat memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat korban KDRT secara optimal maka diperlukan beberapa persyaratan antara lain para penyidik PPA harus memiliki kemampuan penyidikan yang memadai, memiliki empati, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik termasuk dapat memberikan konseling dan tersedia ruangan yang aman dan nyaman bagi perempuan korban KDRT yang akan melapor.
Dalam upaya menekan terjadinya kasus-kasus KDRT antara lain dapat dilakukan dengan :
- Bekerjasama dengan Instansi terkait dan LSM untuk Sosialisasi Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT kepada perempuan dan laki-laki supaya terdapat kesamaan persepsi bahwa kasus KDRT adalah tindak pidana yang dapat diproses hukum.
- Kesamaan persepsi dan Kerjasama antara CJS .
- Memberdayakan Babinkamtibmas/Polmas untuk menjalin komunikasi secara intens kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh pemuda dalam mencegah terjadinya KDRT.
- Memberdayakan FKPM.
Semoga dengan adanya kasus kekerasan yang di alami Manohara dapat menjadi pelajaran berharga dan memberikan dampak positif bagi kita semua khususnya kaum perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar