TRAFIKING
Sinungwati, SH
Kata trafiking sering kita dengar dari media elektronik dan kita lihat dari media cetak. Trafiking terjadi dimana-mana termasuk di Indonesia dan sampai sekarang masih menjadi topik hangat diseluruh dunia. Korban trafiking didominasi perempuan dan anak-anak. Perdagangan perempuan dan anak-anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Di Indonesia modus yang paling banyak digunaka adalah bekerja diluar negeri (buruh migrant) dan bekerja di kota menjadi pekerja rumah tangga.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Perdagangan Manusia namun selama kurun waktu 2008 sebanyak 150 ribu anak menjadi korban perdagangan manusis (Human Trafking). Korban 70 % adalah anak-anak berusia 14 s/d 16 Tahun dengan modus kejahatan yang digunakan adalah sindikat pelacuran, pedofilia, pornografi dan sebagainya hal ini di ungkapkan oleh ketua Komnas Anak Seto Mulyadi dalam konferensi pers catatan akhir tahun 2008 di Sindang Reret Resto Jakarta Selatan senin 22 Desember 2008.
Modus perdagangan manusia yang termasuk modus baru adalah dengan menculik korbannya. Korban diculik kemudian di bius dan dijual kepada orang yang memesan. Salah satu pelakunya Chong Kum Seng warga Negara Malaysia telah berhasil ditangkap oleh Polsek Sanggau dan Polsek Entikong awal Desember 2008.
Pengertian Trafiking
Definisi Human Trafiking atau” perdagangan manusia “ menurut Protokol Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2000 adalah Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman,atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.
Dari defdinisi di atas untuk menganalisa kasus dan menentukan apakah kasus tersebut termasuk trafiking atau tidak maka kejadian tersebut harus memenuhi paling tidak satu unsur dari ketiga kriteria yang terdiri dari proses, jalan/cara dan tujuan.
PROSES | + | CARA/JALAN | + | TUJUAN |
Perekrutan Atau Pengiriman Atau Pemindahan Atau Penampungan Atau Penerimaan | Ancaman Atau Pemaksaan Atau Penculikan Atau Penipuan Atau Kebohongan Atau Kecurangan Atau Penyalahgunaan Kekuasaan | Prostitusi Atau Pornografi Atau Kekerasan/Eksploitasi Atau KerjaPaksa/dngan Upah yang tidak layak Atau Perbudakan/Praktek-praktek lain serupa perbudakan |
1 + 1 + 1
Jika satu unsur dari masing-masing ketiga kategori di atas muncul, maka hasilnya adalah trafiking.
(table disusun oleh ACILS dan ICMC)
Trafiking menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan(Trafiking)Perempuan dan anak mendefinisikan Trafiking sebagai segala tindakan pelaku trafiking yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar Negara, pemindah tanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau ditempat tujuan , perempuan dan anak dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan( misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang dll). Memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan , dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedopili), buruh migrant legal maupun illegal, adopsianak,pekerjaan jermal , pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industry pornografi, peredaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.
Faktor Penyebab Trafiking
Tidak ada yang spesial menjadi penyebab timbulnya trafiking , Trafiking terjadi disebabkan oleh berbagai kondisi dan persoalan yang berbeda-beda dan antara lain adalah sebagai berikut :
- Kurangnya Kesadaran : para pencari kerja kurang memahami adanya bahaya trafiking karena yang mereka pikirkan adalah memperoleh pekerjaan dengan upah yang tinggi tanpa mempertimbangkan bahayanya.
- Kemiskinan: Karena himpitan ekonomi banyak orang tua mengandalkan anaknya untuk bekerja sebagai cara melunasi hutang/pinjaman baik dengan urbanisasi ke kota maupun bekerja ke luar negeri menjadi TKW.
- Pengangguran
- Jeratan Hutang
- Keinginan cepat kaya: Keinginan cepat kaya dan memiliki standar hidup tinggi memicu terjadinya migrasi yang rentan terhadap trafiking.
- Kultur/Budaya : antara lain perkawinan dini, peran perempuan dalam keluarga dan peran anak dalam keluarga.
- Lemahnya pencatatan kelahiran
- Kurangnya pendidikan
- Korupsi dan lemahnya aparat pemerintahan.
Pelaku trafiking menggunakan berbagi tehnik untuk menanamkan rasa takut pada korban supaya dapat terus diperbudak oleh mereka. Menurut ICMC/ACIL, beberapa cara yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban antara lain (ICMC/ACIL- Mimpi Yang Terkoyak, 2005) yaitu :
- Menahan gaji agar korban tidak memiliki uang untuk melarikan diri.
- Menahan paspor, visa dan dokumenpenting lainnya agar korban tidak dapat bergerak leluasa karena takut ditanggkap polisi.
- Memberitahu korban bahwa status mereka illegal dan akan dipenjara serta dideportasi jika mereka berusaha kabur.
- Mengancam akan menyakiti korban dan/atau keluarganya.
- Membatasi hubungan dengan pihak luar agar korban terisolasi dari mereka yang dapat menolong.
- Membuat korban tergantung pada pelaku trafiking dalam hal makanan, tempat tinggal, komunikasi jika mereka ditempat dimana mereka tidak faham bahasanya, dan dalam “ perlindungan “ dari yang berwajib, dan
- Memutus hubungan antara pekerja dengan keluarga dan teman.
Sesuai Rencana Aksi Nasional (RAN) halaman 14-15 diberikan rujukan landasan hukum yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang dapat dipakai dalam upaya menghapus trafiking antara lain :
- Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang KUHP
- Undang-Undang No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
- Undang-Undang No.19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO (International Labour Organisation No. 15 mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
- Undang- Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO (International Labour Organisation No. 182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan rujukan-rujukan relevan lainnya.
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bentuk-Bentuk trafiking manusia
- Buruh Migran.
- Pembantu rumah tangga.
- Pekerja Seks Komersial. (PSK).
- Perbudakan berkedok pernikahan dan pengantin pesanan.
- Penjualan bayi
- Buruh ijon.
- Pekerja Jermal.
- Anak Jalanan.
- Adopsi.
- Pekerja hiburan.
Untuk memberantas trafiking sangatlah sulit karena cenderung merupakan sindikat yang memiliki jaringan luas. Untuk dapat menekan jumlah korban trafiking dibutuhkan kerjasama antara instansi pemerintah terkait, penegak hukum, Lembaga Swadaya masyarakat dan masyarakat itu sendiri. Masyarakat harus memiliki pengetahuan yang memadai sehingga memiliki kewaspadaan terhadap modus- modus trafiking yang berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar