Senin, 10 Mei 2010

ALIRAN SESAT DI INDONESIA


DINAMIKA ALIRAN SESAT
SINUNGWATI,SH

Polri sebagai pelindung ,pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum harus dapat memberikan yang terbaik kepada masyarakat., Polri adalah garda terdepan dalam menyelesaikan segala permasalahan kamtibmas yang terjadi di masyarakat. Permasalahan yang terjadi saat ini sangat komplek dan membutuhkan profesionalisme dari anggota polri agar dapat melaksanakan tugas sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002.
Di Indonesia sesuai UUD 1945 Negara memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing . Hak untuk menjalankan agama termasuk hak asasi manusia yang paling mendasar  namun demikian dalam pelaksanaannya harus saling hormat menghormati antara pemeluk agama. Ada beberapa kelompok masyarakat memiliki pemahaman yang salah, dengan adanya perlindungan ini ,mereka beranggapan bahwa mereka bebas melaksanakan keyakinannya tanpa memperhatikan masyarakat sekitar sehingga muncul aliran agama yang diyakini benar oleh kelompok tertentu namun meresahkan masyarakat  disekelilingnya dan dianggap sebagai aliran sesat.
Aliran agama yang akhir- akhir ini mengemuka adalah aliran Satria Piningit Weteng Buwono, Jemaat  Ahmadiyah Indonesia,  Al Qiyadah, Al-Islame, Alquran Suci, Lia Eden dan sebagainya. Menanggapi hal ini MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa aliran tersebut adalah sesat. Ada beberapa aliran telah dinyatakan resmi sebagai aliran sesat dan dilarang oleh Kejaksaan Agung. Dengan adanya larangan dari Kejaksaan dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana Polri dapat melakukan proses hukum. Aliran Al Qiyadah Al Islamiah pimpinan Ahmad Mushaddeq  telah diproses hukum dengan dikenakan pasal penodaan agama pasal 156 A KUHP. Dalam kasus Satria Piningit Weteng Buwono pimpinan Agus Iman Solihin alias Agus Noto Soekarnoputro yang bermarkas di Jl. Kebagusan Jakarta Selatan saat ini masih dalam proses hukum dan  ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain melakukan proses hukum terhadap tersangka aliran sesat polri juga memberikan perlindungan terhadap para tersangka dan pengikutnya termasuk harta bendanya dari tindakan anarkhis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan kehadiran kelompok aliran tersebut baik dari kelompok terorganisir maupun kelompok tidak terorganisir yang secara spontan melakukan pengrusakan dan penganiayaan.

Dengan adanya perbedaan pemahaman ini sering menimbulkan konflik horizontal antar kelompok keagamaan  karena mereka ada yang merasa resah dan merasa dirugikan dengan kehadiran aliran yang dianggap  sesat. Permasalahan agama adalah permasalahan yang sangat sensitif dan mudah menjadi pemicu konflik .
                   
1.         Pengertian Aliran/Ajaran sesat
            Ada beberapa pengertian aliran /ajaran sesat yang berkembang , menurut Wikipedia Indonesia Ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia memberikan pengertian ajaran sesat yang dalam bahasa inggris Heresy atau Bidah atau bid’aah dalam bahasa Arab secara harafiah berarti memulai. Menurut Oxford English Dictionary adalah pandangan atau doktrin teologis atau keagamaan dianggap berlawanan/bertentangan dengan doktrin agama, atau dalam pengertian lebih luas, dari keyakinan/sistem keagamaan manapun yang dianggap ortodoks atau ajaran yang benar.  
           
            Dalam pengertian ini, ajaran sesat adalah pandangan atau doktrin dalam filsafat, politik, ilmu. seni, dan lain lain yang berbeda dengan apa yang umumnya diakui sebagai yang berwibawa atau bisa diartikan sebagai suatu pemahaman yang biasanya menyangkut konsep kehidupan yang disampaikan kepada pihak yang lebih luas dengan sengaja dan terencana.

Sesat atau kesesatan dalam bahasa arab dhalal yang artinya setiap yang menyimpang dari jalan yang dituju (yang benar) dan setiap yang berjalan bukan pada jalan yang benar, itulah kesesatan.Dalam AlQuran disebutkan setiap yang diluar kebenaran itu adalah sesat (QS Yunus: 2) Kebenaran hanya datang dari Allah.
2.         Aliran sesat yang berkembang di Indonesia
Aliran yang dianggap sesat seakan tumbuh hilang berganti. Akhir-akhir ini semakin banyak aliran –aliran yang kemudian dianggap sesat tumbuh di masyarakat Indonesia dan sangat memprihatinkan. Pengikutnya  bukan hanya masyarakat yang berpendidikan rendah dan terbelakang namun  kaum terpelajar seperti mahasiswa dan sarjana ada juga yang menjadi pengikut setia aliran yang dianggap sesat.

Aliran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam antara lain adalah NII (Negara Islam Indonesia), Inkar Sunnah, Ahmadiyah Qodiyan, Salamullah, Baha”l, Jaringan Islam Liberal Wihdatul Adyan, Lembaga Kerasulan , Al Qiyadah, Al-Islame, AlQur”an Suci,  Satria Piningit Weteng Buwono dan sebagainya aliran tersebut dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Aliran Lia Eden juga diangap sesat karena Lia mengaku sebagai Bunda Maria  dan malaikat. Aliran Al Qiyadah Al Islamiah termasuk aliran yang menggemparkan karena Ahmad Mushaddeq selaku pimpinan menganggap dirinya adalah Nabi setelah Nabi Muhamad SAW dan aliran Satria Piningit Weteng Buwono dengan kegiatan bugil dan seks bebas bagi para pengikutnya. Penolakan aliran Ahmadiyah oleh beberapa Ormas Islam sampai saat ini masih terus berlanjut  dengan masih sering dilaksanakan kegiatan unjuk rasa .

Data menyebutkan bahwa sejak tahun 2001 hingga tahun 2007 sedikitnya ada 250 aliran yang dianggap sesat berkembang di Indonesia . Aliran sesat mengalami euforia (mabuk kebebasan) tahun 1999 hingga tahun 2001. Dari ruwatan kemusrikan sampai Jaringan Islam Liberal (JIL) yang tidak mengakui hukum Tuhan muncul secara resmi dan terbit buku aliran serta paham sesat di Indonesia tahun 2002. Masyarakat terkejut dengan kehadiran mereka dan tersiar melalui media, sebagian masyarakat ada yang simpati namun sangat banyak pula yang gerah.

Ketua PBNU Kyai H. Hasyim Muzadi mengingatkan bahwa aliran- aliran yang menelikung dari ajaran murni  Islam dilihat dari berbagai doktrin yang di ajarkan pimpinannya, mulai dari salat 2 bahasa,dan pelecehan al Quran. Aliran Al Qiyadah pimpinan Ahmad Moshaddeg yang mengaku sebagai Nabi dianggap paling sesat. Buku dan selebaran Al Qiyadah dinyatakan dilarang . Penyelesaian paling rumit  hingga saat ini adalah Jemaat Ahmadiyah meskipun telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mentri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 9 Juni 2008 namun pro dan kontra masih terus berlanjut hingga saat ini, karena SKB dianggap belum bisa menyelesaikan masalah.

3.         Situasi Konflik Horisontal berkaitan dengan aliran sesat
Tumbuh suburnya aliran yang dianggap sesat menunjukan adanya pemahaman yang salah, keimanan yang rendah dan kwalitas dakwah yang lemah meskipun saat ini ilmu pengetahuan telah berkembang pesat dan informasi cepat  berkembang dan tersebar ke seluruh pelosok Indonesia. Berbagai aliran sesat yang timbul kebanyakan berkembang subur di lapisan warga yang tingkat keimanannnya rendah dan desa-desa terpencil serta pinggiran kota menjadi target mereka dan Aliran sesat Quran Suci membuktikan bahwa kalangan muda yang memiliki dasar keimanan dan wawasan keagamaan yang minim sangat mudah dipengaruhi dan diajak bergabung dalam ajaran sesat .  

Dengan munculnya aliran- aliran sesat menimbulkan konflik internal sesama pemeluk agama. Selama rentang waktu tahun 2003 hingga 2004 tercatat hampir 13 konflik antar pemeluk agama. Kemunculan aliran Lia Eden  alias Lia Aminudin yang mendeklarasikan diri sebagai Bunda Maria, Imam Mahdi di Sulawesi, Aksi bunuh diri Sekte hari kiamat , aliran Al Qiyadah Al Islamiyah dengan Nabi barunya Al Mahdi Al Maud  alias Ahmad Musaddeq , mendapat reaksi dari kelompok kelompok Islam yang selama ini disebut Kelompok Ormas Islam seperti FPI (Front Pembela Islam), Laskar Jihad yang kadang –kadang ada oknum yang  melakukan tindakan cukup frontal dan banyak pengrusakan yang terjadi di markas maupun tempat tinggal pengikut aliran sesat ,karena ajaran dan kegiatan mereka dianggap meresahkan. Tragedi yang cukup menggemparkan secara Nasional adalah Tragedi Monas dimana terjadi tindakan anarkhis dan banyak jatuh korban dalam bentrok antara Aliansi Kerukunan kebebasan Beragama dan Berkeyakinan ( AKKBB ) dengan Laskar Pembela Islam .

4.         Agama dan perubahan Sosial.
Adanya pemahaman kebebasan  yang salah memungkinkan munculnya aliran -aliran agama baru yang kerap kali menyimpang dari ajaran agama induknya, Aliran- aliran tersebut bisa merupakan revisi, kritik ataupun titik balik ajaran agama induknya. Perbedaan cara beragama termanifestasikan dalam hubungan sosial serta tata cara interaksi dengan sesama . Adanya perbedaan dalam merespon melahirkan perbedaan yang memiliki potensi konflik antara organisasi keagamaan yang besar dengan aliran- aliran agama yang dianggap sesat dan berpeluang menimbulkan konflik antar peradaban sebagai reaksi penolakan .

Aliran sesat muncul karena adanya pemahaman agama dan keimanan yang rendah sehingga dengan mudah aliran sesat berkembang di Indonesia. Kemunculan aliran sesat yang cukup banyak di Indonesia menimbulkan pro dan kontra dan tidak sedikit yang menimbulkan reaksi anarkhis sehingga  timbul permasalahan baru yang pada akhirnya polisi harus secara profesional dan proporsional melakukan tindakan kepolisian.Kecepatan tindakan kepolisian sangat menenetukan stabil tidaknya situasi, karena kemunculan aliran sesat sering menimbulkan konflik horizontal yang tidak sedikit memakan korban jiwa maupun harta benda serta mengganggu kamtibmas.   
Dalam mencegah munculnya aliran sesat di Indonesia Polri dapat berperan serta dengan melakukan tindakan preemtif. Penyuluhan- penyuluhan maupun pendekatan kepada  masyarakat dalam program implementasi polmas dapat ditingkatkan sehingga setiap perkembangan situasi diwilayah dapat termonitor. Masyarakat tidak segan- segan untuk melapor kepada Polri bila terdapat hal- hal yang mencurigakan. Masyarakat membentengi diri dengan keyakinan agama yang benar dan tidak mudah tergiur oleh ajaran yang menberikan kebebasan yang keliru. Hal ini dapat dilaksanakan oleh para Babinkamtibmas yang sehari-hari berada di tengah-tengah masyarakat desa binaan maupun oleh petugas polmas sehingga ada kemitraan yang saling menghargai dan saling menguntungkan antara warga masyarakat khususnya tokoh tokoh agama dan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Kerjasama CJS perlu selalu ditingkatkan sehingga kasus- kasus aliran sesat yang di lakukan proses hukum oleh Kepolisian dapat diproses lanjut di tingkat penuntutan dengan cepat dan tepat. Dengan adanya tindakan yang cepat dan tepat dari aparat penegak hukum akan meminimalkan tindakan tindakan reaktif dari warga masyarakat yang nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri dan memunculkan permasalahan baru.


sekian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar