ABORSI
SINUNGWATI,SH
Akhir-akhir ini di media elektronik maupun media cetak gencar memberitakan kembali kasus praktek aborsi yang dilakukan klinik pengobatan milik dr. H.A.S.Ownnie di jalan Warakas I Jakarta Utara.Dari pembongkaran 2 septic tank yang diduga digunakan untuk mengubur janin hasil aborsi, polisi berhasil menemukan 7 janin. Dari pengakuan dr. Ownnie praktik Aborsi sudah dilakukan selama satu tahun dan telah dilakukan 10 kali Aborsi.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa aborsi merupakan sebuah isu kontroversial hingga saat ini ,namun kasus aborsi dari tahun ketahun mengalami peningkatan. Pengguguran kandungan (Aborsi ) dilarang oleh hukum namun terdapat 2,3 juta perempuan melakukan aborsi (kompas,3 maret 2000) dan merujuk hasil penelitian Badan Kesehatan Dunia (WHO) sampai pertengahan 2008,sekitar 2,5 juta perempuan Indonesia melakukan aborsi . Diantaranya 60 % dilakukan dengan cara tidak aman . Klien aborsi terbanyak berada pada kisaran usia 20-29 tahun.
Definisi Aborsi
Ada beberapa pengertian Aborsi Yaitu :
1. Dalam istilah kesehatan menurut Fact About Abortion,Info Kit on Women’s Healt oleh Institut for Social,Studies and Ac 1991 Aborsi diartikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertananam (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus) ,sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
2. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Yus Badudu dan Prof.Sutan Mohammad Zain,Pustaka Sinar Harapan,Jakarta 1996) Abortus diartikan terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran dengan sengaja karena tidak menginginkan bakal bayi yang dikandung).
3. Secara umum istilah Aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan,yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya,baik itu secara sengaja maupun tidak ,dan dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan keempat masa kehamilan).
Tindakan Aborsi
Tindakan Aborsi ada 2 macam yaitu Aborsi yang dilakukan sendiri dan aborsi ysng dilakukan orang lain.
Aborsi yang dilakukan sendiri misalnya dengan meminum obat –obatan ataupun ramuan jamu peluntur yang menyebabkan gugurya janin atau dengan melakukan aktifitas fisik dengan harapan janin dapat gugur dan tindakan ini biasanya dilakukan pada usia kehamilan sangat muda .
Aborsi yang dilakukan oleh orang lain dapat dilakukan oleh dokter ,bidan ataupun dukun beranak ,Cara-cara yang dilakukan mereka juga sangat beragam baik dengan menggunakan alat penghisap (suction) untuk janin dibawah usia satu bulan atau dengan tang khusus untuk aborsi (Cunan abortus) oleh dokter maupun bidan. Dukun beranak dengan cara memberi ramuan kemudian mengurut perut calon ibu untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungan. Tindakan ini kerap membawa malapetaka bagi ibu hamil sehingga meninggal maupun membawa kecacatan bagi janin yang gagal di aborsi oleh sang dukun beranak.
Penyebab dilakukan aborsi
Sebagaimana tertuang dalam pasal 15(1) UU tentang Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatakan jiwa ibu hamil dan atau janinnya,dapat dilakukan tindakan tertentu. Dengan demikian aborsi menurut undand-undang kesehatan diperbolehkan jika ada indikasi medis antara lain jika kehamilan itu diteruskan bisa membahayakan keselamatan ibu atau dikhawatirkan bayi dalam kondisi cacat. Aborsi bisa dilakukan terhadap korban inses atau perkosaan.Tindakan Aborsi karena lasan tersebut di atas tentunya dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih dan peralatan sesuai standar kesehatan sehingga meminimalkan dampak negative dari tindakan aborsi.
Tindakan Aborsi yang dilakukan sendiri maupun dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten dan tidak memenuhi standar kesehatan sangat membahayakan ibu maupun janin. Tindakan tersebut dapat mengakibatkan robeknya rahim,luka pada leher rahim dan pendarahan yang mengakibatkan kanker maupun kematian bagi ibu dan apabila tindakan aborsi gagal maka dapat menimbulkan cacat pada janin .
Hukum yang berlaku di Indonesia
Kendati dilarang oleh KUHP, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan Aborsi, praktik aborsi cenderung meningkat dari tahun ketahun. Praktek-praktek aborsi atau pengguguran janin dalam kandungan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab merupakan sebuah kejahatan dan dikenal dengan istilah“Abortus Provocatus Criminalis”oleh kartena itu mereka patut diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun orang –orang yang akan mendapat sangsi hukum dalam kasus aborsi adalah :
1. Ibu yang melakukan Aborsi
2. Dokter/ bidan ataupun dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya tindakan aborsi .
Pasal-pasal Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)yang terkait dengan Aborsi Adalah :
Pasal 299
1. Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau mengerjakan sesuatu perbuatan terhadap seorang perempuan atau mengerjakan sesuatu perbuatan terhadap seorang perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan pengharapan,bahwa oleh karena itu dapat gugur kandungannya,dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak –banyaknya Rp 45.000,-
2. Kalau sitersalah mengerjakan itu karena mengharapkan keuntungan, dari pekerjaaanya atau kebiasaannya dalam melakukan kejahatan itu, atau kalau ia seorang tabib, dukun beranak (bidan) atau tukang membuat obat, hukuman itu, dapat ditambah dengan sepertiganya.
3. Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dapat ia dipecat dari pekerjaannya itu.
Pasal 283
1. Dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak –banyaknya Rp 9.000,- dihukum barangsiapa menawarkan, menyerahkan buat selama-lamanya atau buat sementara waktu, menyampaikan ditangan atau mempertunjukan kepada orang yang belum dewasa yang diketahuinya atau patut disangkanya bahwa orang itu belum cukup umurnya 17 tahun sesuatu tulisan, sesuatu gambaratau sesuatu barang yang menyinggung perasaan kesopanan ,atau sesuatu cara yang dipergunakan untuk mencegah atau mengganggu hamil, jika isi surat itu diketahuinya atau jika gambar, barang dan cara itu diketahuinya.
2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dihadapan seorang yang belum dewasa seperti tersebut dalam ayat di atas memperdengarkan isi surat (tulisan) yang melangggar perasaan kesopanan.
3. Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan atau kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,- dihukum barangsiapa menawarkan, menyerahkan, buat selama-lamanya atau buata sementara waktu, menyampaikan ditangan atau memperlihatkan kepada seorang yang belum dewasa sebagai tersebut dalam ayat pertamaa , sesuatu surat (tulisan), sesuatu gambar atau sesuatru barang yang melanggar perasaan kesopanan, demikian pula memperdengarkan dihadapan seoranfg yang belum dewasa sebagai tersebut dalamayat pertama, isi surat yang menyinggung perasaan kesopanan, jika ia ada alas an yang cukup untuk menyangka, bahwa tulisan, gambaratau barang itu melanggar perasaan kesopanan atau cara itu ialah cara untuk mencegah atau mengganggu hamil.
Pasal 346
Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan izin perempuanitu, dihukum penjara selama- lamanya dua belas tahun.
2. Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati,dia dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, dukun beranak atau tukang obat membantu dalam kejahatan yang tersebut dalm pasal 346,atau bersalh atau membantu dalam salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka hukuman yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiganya dan dapat dipecat dari jabatanya yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu.
Tindakan Aborsi meningkat tidak lepas akibat kemajuan tehnologi dan bergesernya norma etika sosial seperti pergaulan bebas dikalangan remaja, perselingkuhan, pengaruh VCD porno, blog porno di internet dan peredaran obat-obat/Narkoba. Untuk menekan kasus- kasus aborsi perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini Polri dapat berperan tidak hanya melakukan tindakan Represif namun juga dapat melakukan tindakan preventif .
Polri dapat bermitra dan bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli dengan permasalahan Aborsi, Departemen Kesehatan, Departemen Agama dan lain-lain dalam bentuk kegiatan penyuluhan , seminar, maupun lokakarya untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan serta dampak negative tindakan Aborsi. Memberikan pemahaman kepada para remaja untuk tidak melakukan pergaulan bebas dan membuka forum dialog atau konseling bagi remaja-remaja yang menghadapi masalah.
Babinkamtibmas/Petugas Polmas bersama-sama dengan Tokoh Agama dan Tokoh masyarata serta Tokoh pemuda dapt bersama-sama menyusun kegiatan positif untuk remaja dan pemuda-pemudi dalam bentuk kegiatan rohani baik di pengajian maupun kegiatan rohani muda-mudi gereja, kegiatan olahraga bersama serta penyaluran hobi., Menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat ikut peduli dengan memberikan informasi sesegera mungkin apabila ada tempat atau orang yang ditengarai melakukan praktek aborsi dilingkungannya.
Mungkin tindakan aborsi akan selalu ada namun dengan saling bekerjasama antara semua pihak mudah- mudahan korban-korban tindakan aborsi dapat ditekan dan tidak lagi ditemukan janin-janin tanpa dosa di buang ditempat sampah ,dihanyutkan kesungai atau dikubur dibawah Septic tank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar