Minggu, 06 Juni 2010

Pengembangan Ekonomi Lokal


PENGARUH PASAR MODERN
TERHADAP PASAR TRADISIONAL

            Makin maraknya pembangunan pasar modern (ritel) menjadi ancaman serius keberadaan pasar tradisional. Pertumbuhan pasar modern kian tak terkendali sehinga menggusur pasar tradisional. Menjamurnya pasar modern, dari minimarket hingga supermarket mulai dari daerah perkotaan hingga perkampungan  membuat kalangan pedagang pasar tradisional makin terjepit.
            Hampir setiap tempat strategis di Daerah Istimewa Yogyakarta berdiri megah Mall, Supermarket dan Minimarket  bahkan saat ini minimarket seperti Indomart, Alfamart, K24, Circle dapat kita jumpai di perkampungan dan dalam satu kecamatan bisa berdiri lebih dari satu minimarket. Lokasi antara minimarket dan pasar tradisional juga tidak begitu jauh. Keberadaan pasar tradisional semakin terdesak dan toko –toko kelontong dari masyarakatpun ikut terkena imbas dari menjamurnya pasar modern.
            Konsumen lebih memilih berbelanja di Supermarket dan minimarket karena berbagai alasan yaitu berbelanja di supermarket maupun minimarket merupakan prestige tersendiri dalam gaya hidup modern. Selain hal tersebut pasar modern  menyediakan  barang dagangan yang beragam hampir semua kebutuhan tersedia, standar kualitas barang tinggi, tempatnya nyaman dan ber AC, aman, harga yang ditawarkan sebagian tergolong murah, tempat bersih  dan pelayanan memuaskan karena pelanggan dapat mengambil dan memilih sendiri barang –barang yang akan dibeli dan dapat juga dilayani oleh pramuniaga.
Pasar tradisional lebih menggambarkan denyut nadi perekonomian rakyat kebanyakan. Di tempat itu, masih banyak orang yang menggantungkan hidupnya, mulai dari  para pedagang kecil, kuli panggul, hingga pedagang asongan. Pasar tradisional hingga saat ini distigmakan dengan kondisi pasar yang becek dan bau, tawar-menawar yang rumit, tidak aman, risiko pengurangan timbangan, penuh sesak, dan sejumlah alasan lainnya. Salah satu kelebihan pasar tradisional adalah masih adanya kontak sosial saat tawar-menawar antara pedagang dan pembeli. Toko ataupun warung-warung yang berada diperkampungan hanya sebatas menyediakan kebutuhan pokok dan barang-barang kebutuhan masyarakat sekitar dan jumlahnya sedikit karena terbentur permodalan yang terbatas. Pemilik toko tidak memiliki kemampuan manajemen penjualan dan manajemen keuangan karena kegiatan usaha mereka hanya dilakukan sekedar memenuhi kebutuhan tidup.
Keberadaan pasar modern di Daerah Istimewa Yogyakarta cenderung semakin  berkembang dari tahun ke tahun. Perkembangan yang pesat ini bisa jadi akan terus menekan keberadaan pasar tradisional pada titik terendah dalam 10 tahun mendatang. Kondisi itu diperparah pemerintah daerah (pemda) yang mengabaikan peraturan penataan pasar modern dan pasar tradisonal yang dibuat pusat, pemda mengabaikan peraturan terkait penataan pasar modern dan pasar tradisional dengan alasan otonomi daerah dan menarik investor. Pasar modern yang sebagian besar  dimiliki oleh peritel asing dan konglomerat lokal akan menggantikan peran pasar tradisional yang mayoritas dimiliki oleh masyarakat kecil dan sebelumnya menguasai bisnis ritel di Indonesia.
Pemerintah sebagai regulator pasar harus menata pembangunan pasar modern sehingga kompetisi perdagangan antara pedagang tradisional dan modern tidak saling rebut lahan. Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Modern seharusnya dilaksanakan dan sebagai acuan dalam penerbitan ijin. Saat ini pemerintah dalam mengambil kebijakan belum mengakomodasi kepentingan pasar tradisional, memberikan legitimasi pertumbuhan pasar modern dan kepemilikan ritel bisa dimiliki asing. Keadaan ini semakin memberatkan pelaku pasar tradisional yang hanya memilki modal kecil dan banyak masyarakat yang bergantung dari keberadaan pasar tradisional dan semakin lama pasar tradisional akan tinggal nama saja tergusur pasar modern.
Kebijakan pemerintah daerah diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dengan  memberikan prasyarat tambahan pada saat proses ijin pendirian pasar modern dengan persyaratan yang dapat memberdayakan masyarakat sekitar. Pedagang pasar tradisonal maupun masyarakat sekitar pasar mosern diberdayakan misalnya pasar modern memberikan fasilitas agar diberikan tempat untuk pedagang tradisional dapat memasok dagangan, masyarakat sekitar diberikan tempat dagang dan mempekerjakan masyarakat sekitar sehingga keduanya dapat berjalan dan bersinergi dengan baik dan masyarakat kecil semakin berdaya.
Pedagang di pasar tradisional harus mengembangkan strategi dan membangun rencana yang mampu memenuhi kebutuhan dan tuntutan konsumen sebagaimana yang dilakukan pasar modern. Meskipun hal ini tidak semata-mata bisa mengendalikan perilaku konsumen yang lebih suka ke pasar modern. Untuk mengantisipasi hal tersebut perlu adanya langkah nyata dari pedagang pasar agar dapat mempertahankan pelanggan dan keberadaan usahanya.
Untuk mempertahankan eksistensi dan meningkatkan potensi pasar tradisional sebagai penggerak ekonomi rakyat kecil, diperlukan sebuah model pengembangan pasar tradisional, dimana pemerintah berperan sebagai pengatur alokasi peran para stakeholders dan penyusun regulasi. Regulasi mengenai pasar tradisional dan pasar modern harus mengatur tentang pembagian zona usaha, jam buka, harga barang, dan jenis retailer. Strategi yang dapat digunakan untuk mengatur harga barang yaitu dengan melakukan pembedaan produk dan harga, serta melalui peraturan perpajakan dan pengelolaan retribusi yang efisien. Disamping itu juga diperlukan sumber daya manusia pengelola pasar tradisional yang bermanajemen modern namun tetap mempertahankan cita rasa khas pasar tradisional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar